IDN Times, Inhu - Tim penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Provinsi Riau. Setelah menggeledah rumah dinas dan pribadi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, kali ini dengan kegiatan yang sama berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penggeledahan di Kabupaten Inhu itu, terjadi pada Kamis (18/12/2025), yang berlangsung hingga malam hari. Adapun yang digeledah tim penyidik Lembaga Antirasuah itu, yakni kantor Bupati Inhu.
Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, tim penyidik tiba di kantor Bupati Inhu dengan menggunakan empat mobil berwarna hitam bernomor plat BM 1181 FT, BM 1117 YH dan BM 1982 LN serta BK 1530 YAD.
Penggeledahan di kantor Bupati Inhu itu, dijaga ketat oleh personel Brimob berseragam lengkap, dengan membawa senjata laras panjang. Adapun fokus penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, yakni ruang kerja Bupati Inhu Ade Agus Hartanto. Tidak hanya ruang kerjanya, tim penyidik juga memeriksa mobil dinas yang digunakan orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu.
Penggeledahan ini, terkait dengan kasus yang menimpa Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya telah berstatus tersangka korupsi pemerasan dan penerimaan gratitikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Seperti diketahui, Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik, termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau.
