IDN Times, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Pekanbaru, Senin (10/11/2025). Kali ini yang menjadi sasaran Lembaga Antirasuah itu, adalah kantor Gubernur Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam pantauan IDN Times, penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Awalnya, tim penyidik KPK yang datang dengan menggunakan 8 unit mobil itu, langsung bergerak masuk ke kantor Gubernur Riau yang berlantai 3 itu.
Masih dalam pantauan, sejumlah personil Brimob dari Polda Riau terlihat berjaga-jaga dipintu masuk kantor tersebut. Saat penggeledahan, suasana kantor terlihat normal dan pegawai tetap melaksanakan tugas seperti biasanya.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan penyidik di kantor Gubernur Riau itu.
"Iya benar," ucapnya singkat.
Saat ditanya dimana saja lokasi penggeledahan selain di kantor Gubernur Riau, ini jawaban Budi.
"Nanti akan diinfokan jika sudah ada pergeseran ya mas," jawab Budi.
Penggeledahan kali ini diketahui merupakan yang keempat. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah dinas Gubernur Riau. Lalu di kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penggeledahan itu dilakukan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025). Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menjaring Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemerasan. Dimana, Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang semula Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar.
Atas penambahan anggaran itu Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar kepada paa Kepala UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jika tidak mau nurut, para Kepala UPT tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Permintaan fee di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau itu, dikenal sebagai istilah jatah preman atau japrem.
Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah menerima uang sebanyak Rp4,05 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 3 kali, mulai dari Juni sampai November 2025.
Dari OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang. Yakni, uang tunai Rp800 juta, 9.000 poundsterling dan 3.000 US dollar.
