Medan, IDN Times - Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut digeledah KPK, Selasa (1/7/2025) siang. Penggeledahan ini merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang kepala dinas, Topan Ginting.
Mantan Camat Tuntungan itu pada Jumat (27/6/2025) diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Topan tak sendiri, ia ditangkap bersama 4 tersangka lain yang juga diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalan Dinas PUPR.
Selasa siang pukul 13.00 WIB, sejumlah penyidik KPK tiba di kantor dinas PUPR Sumut yang berada di Jalan Sakti Lubis, Medan Amplas. Kedatangan mereka yakni dalam rangka penggeledahan guna melanjutkan OTT yang dilakukan Jumat lalu terhadap Topan Ginting dan 4 rekannya.
Kedatangan sejumlah penyidik KPK ini didampingi oleh pihak kepolisian yang siaga untuk mengamankan proses penggeledahan. Hingga berita ditulis, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.
"Ruangannya (Topan Ginting) di lantai dua," ujar salah seorang penjaga.
Pukul 15.00 WIB penyidik KPK belum juga keluar dari ruang kerja Topan Ginting. Mereka masih berada di dalam mengamankan sejumlah berkas meski sudah 2 jam proses penggeledahan berlangsung.
Sebelumnya, Topan Obaja Ginting sendiri sudah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Pemecatan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada Sabtu, (28/6/2025) lalu. Pemecatan Topan ialah imbas dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp 231,8 miliar yang menyeret namanya.
"Pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun. Pemecatan terhadap pejabat ini adalah bentuk komitmen untuk bersih-bersih di lingkungan pemerintahan," kata Menteri Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025) lalu.