Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) menentukan sejumlah uang dalam penunjukan pemenang proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada tiga saksi yang diperiksa di Gedung Satuan Brimob Polda Sumut, Medan, Kamis (14/4) untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dilansir ANTARA, Jumat (15/4/2022).