Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Diberitakan sebelumnya, MZ dan MI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan Aceh World Solidarity Cup 2017 dengan anggaran Rp9.272.390.295.
Akibat tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh serta fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya, yakni terdakwa MSN serta SBS yang telah terlebih dahulu divonis bersalah.
"Telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594," jelas Muharizal.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya beserta barang bukti, diserahkan penyidik Kejari Banda Aceh ke penuntut umum yang kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Kedua terdakwa kemudian dijadikan tahanan kota oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh setelah sidang berjalan sekitar empat kali persidangan.