Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251126_174737.jpg
Kasi Sarpras berinisial S, digiring petugas usai ditetapkan tersangka korupsi smarboard di dinas pendidikan Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Intinya sih...

  • Negosiasi sehari, berikut proses pengadaan dugaan korupsi smartboard

  • Korupsi smartboard, kerugian negara diduga mencapai 20 miliar

  • Pj bupati tidak kunjung hadir meski sudah dua kali dipanggil sebagai saksi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Langkat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidilan (Disdik) Langkat senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024. Kedua orang yang dinilai bertanggungjawab berinisial SA (Mantan Kadis Dinas Pendidikan Langkat) dan S, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana SD.

"Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, tim telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua orang tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Asbach, saat menggelar konferensi pers dikantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Rabu (26/11/2025) sore.

1. Negosiasi sehari, berikut proses pengadaan dugaan korupsi smartboard

Penyidik Kejari Langkat, melakukan penggeledahan beberapa ruangan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Kajari menjelaskan, bahwa pada 12 September 2024, tersangka SA, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetujui pengadaan 312 unit smartboard. Untuk tingkat sekolah dasar (SD) sebanyak 200 unit dan 112 unit untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dengan total anggaran mencapai Rp49,9 miliar. Dalam penyelidikan, tersangka SA diduga lebih dulu menentukan perusahaan pemenang.

Adapun perusahaan pemenang tender yakni PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena, sebelum proses pengadaan berlangsung sebagaimana mestinya. Selain itu, tersangka S diduga melakukan upload dokumen e-katalog menggunakan akun yang ia daftarkan untuk kepentingan tersangka SA.

Barang yang dipilih adalah smartboard merek ViewSonic, paket tiga, garansi dua tahun, dengan harga Rp158 juta per unit. "Negosiasi hanya terjadi satu hari dan itu pun tidak menunjukkan proses yang wajar," jelas Kajari, didampingi beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

2. Korupsi smartboard, kerugian negara diduga mencapai 20 miliar

Kejari langkat saat menggelar konpresi pers dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi smartboard di dinas pendidikan Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Smartboard kemudian dikirim ke sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat. Namun, menurut penyidik, laporan penerimaan barang di beberapa titik tidak sesuai kondisi nyata. Perhitungan awal kerugian negara sementara mencapai Rp20 miliar, namun angka ini masih dapat bertambah. "Nilai ini masih sementara dan akan disesuaikan dengan hasil audit resmi," jelas Asbach.

Kajari menyebut, bahwa tersangka SA tidak ditahan oleh Kejari Langkat karena sudah berada dalam tahanan perkara lain di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu tersangka S resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 26 November 2025 dan akan ditahan selama 20 hari, hingga 15 Desember 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua nama saja. "Penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan," papar Asbach.

3. Pj bupati tidak kunjung hadir meski sudah dua kali dipanggil sebagai saksi

Penyidik Kejari Langkat, melakukan penggeledahan beberapa ruangan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)


Ia juga memastikan bahwa Kejari Langkat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan akuntabel, sesuai amanat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum harus bersih dan berkeadilan," ungkap dia.

Ketika disinggung adakah kemungkinan dugaan keterlibatan PJ Bupati Faisal Hasrimy, dalam kasus proyek tergolong kilat ini. Serta apakah penyidik sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kajari mengaku, jika pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Kita sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun panggilan pertama dia (Faisal Hasrimy) mengaku sakit. Sedangkan pemanggilan kedua tidak dapat hadir karena berbarengan ada tugas diluar kota," terang Kajari.

Untuk itu, diakui dia, pihak penyidik akan kembali melakukan pemanggilan ketiga terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangnya. "Pastinya dalam waktu dekat ini akan kita lakukan pemanggilan kembali. Nanti akan kita kabari selanjutnya. Seperti yang saya sampaikan tadi, kita tetap berkomitmen dan mengejar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tegas Kajari.

Editorial Team