Aceh Utara, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan rumah duafa atau fakir miskin. Salah satunya adalah Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
"Menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021," kata Arif, pada Selasa (9/8/2022).