Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Aceh Utara, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan rumah duafa atau fakir miskin. Salah satunya adalah Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan, pada Selasa, 2 Agustus 2022.

"Menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021," kata Arif, pada Selasa (9/8/2022).

1. Selain kepala Baitul Mal, kepala sekretariat juga terlibat

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan tertulis yang IDN Times terima, adapun lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YI (43), Z (39), M (49), ZZ (46), dan RS (36).

YI selaku dikatakan selaku kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana. Sementara Z, selaku koordinator tim pelaksana. Kemudian M, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya, ZZ, selaku kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap pengarah tim perencana dan terakhir RS, selaku ketua tim pelaksana.

2. Berawal dari proyek pembangunan 251 unit rumah duafa

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Arif menyampaikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut bermula pada 2021. Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan Pembangunan 251 unit Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin.

"Yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara," ujarnya.

3. Pengerjaan rumah bersumber dari dana zakat tak selesai

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11.295.000.000 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.

Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Akan tetapi pengerjaan proyek tersebut belum selesai.

"Sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen," imbuh Arif.

Editorial Team