Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Kepulauan Meranti non aktif M Adil saat berkoordinasi dengan penasehat hukumnya usai mendengarkan tuntutan JPU KPK (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - M Adil dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 9 tahun. Bupati Kepulauan Meranti nonaktif itu, dinilai bersalah melakukan tiga perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp19 miliar lebih.

Sidang pembacaan isi tuntutan JPU KPK itu, mulai dibacakan pada Rabu (29/11/2023) pukul 19.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan selesai pada pukul 22.10 WIB. Dalam berkas tuntutan yang disusun JPU KPK, sebanyak 1.930 halaman.

"Menuntut terdakwa M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan," ucap JPU KPK Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan  di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Arif Nurhayat, Rabu malam.

Tidak sampai disitu, JPU KPK juga menuntut M Adil untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp17 miliar lebih.

"Menuntut terdakwa M Adil untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp17.821.923.078. Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa M Adil disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Dan jika harta benda terdakwa M Adil tak mencukupi, maka dapat diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," jelas JPU.

Atas tuntutan itu, M Adil melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi ke majelis hakim. Oleh hakim M Arif Nurhayat, sidang mendengarkan pledoi M Adil dijadwalkan pada Kamis (7/12/2023).

1. Dinilai terbukti melakukan 3 perkara korupsi

Majelis hakim saat menerima berkas tuntutan M Adil yang berisikan 1930 halaman (IDN Times/ Fanny Rizano)

JPU KPK menilai, M Adil terbukti melakukan 3 perkara korupsi. Dimana, korupsi pertama yang dilakukannya yakni, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Penyerahan uang dari Kepala OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada M Adil. Namun mengingat M Adil adalah pimpinan dan harus loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima M Adil selama dua tahun sebanyak Rp17.280.222.003,8.

Korupsi kedua yang dilakukan M Adil yakni, menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana, uang suap yang diterima M Adil dari Fitria Nengsih sebesar Rp750 juta.

PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah dalam program Pemkab Kepulauan Meranti. Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Korupsi yang ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar. Dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ditahun 2022.

"Perbuatan terdakwa M Adil bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Maksud unsur pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji," jelas JPU KPK.

Uang yang diterima, digunakan M Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Uang juga diberikan kepada Fitria Nengsih selaku istri sirinya.

JPU KPK menyatakan, atas perbuatan M Adil itu, tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran, hingga M Adil mendapat hukuman yang setempal. 

JPU KPK menyatakan, M Adil terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, M Adil juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Terakhir, M Adil terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan  terdakwa M Adil tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara. Hal meringankan terdakwa M Adil mengakui perbuatannya, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," terang JPU KPK.

2. Uang Rp720 juta dirampas untuk negara

Tim penyidik KPK saat memperlihatkan barang bukti uang miliaran rupiah pasca OTT terhadap M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa pada awal bulan April 2023 (IDN Times/ IG official.kpk)).

JPU KPK Ikhsan Fernandi saat ditemui usai sidang mengatakan, sejumlah barang bukti dalam perkara M Adil, dirampas untuk negara. Barang bukti yang dimaksud berupa uang sebanyak ratusan juta.

"Itu BB (barang bukti) yang dirampas (untuk negara) berupa uang. Totalnya Rp720 juta," ujarnya.

"Itu uang yang diamankan dan disita pada waktu OTT (Operasi Tangkap Tangan) bulan April (2023) lalu (di Kepulauan Meranti)," sambungnya.

3. Ada calon tersangka lain di pengembangan perkara M Adil

JPU KPK saat membacakan isi tuntutan M Adil secara bergantian pada malam hari (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam tuntutan itu, JPU KPK juga menyebut sejumlah barang bukti akan dikembalikan ke penyidik KPK. Hal itu terkait dengan adanya pengembangan dalam perkara M Adil tersebut. Meskipun begitu, JPU KPK tidak merincikan barang bukti apa saja yang dikembalikan ke penyidik.

"Iya ada (calon tersangka) yang lain," singkat Ikhsan Fernandi.

Editorial Team