Medan, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Nursyam (55), selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), atas kasus korupsi senilai Rp10,61 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyam dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dilansir ANTARA, Rabu (7/5/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Nursyam untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.616.514.425 atau Rp10,61 miliar.
“Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara,” jelasnya.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kasi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku mantan Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng, juga divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak membebankan kewajiban membayar uang pengganti kepada Henny dan Herlismart, karena keduanya telah mengembalikan uang yang dinikmati masing-masing sebesar Rp21 juta dan Rp20 juta.