Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana persidangan 3 terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan di PT. PSU Tanjung Kasau (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times - Pembacaan putusan kepada tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) ditunda atau batal divonis, pada Senin (10/6/2024). Tiga terdakwa yang dimaksud tersebut adalah Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e.

Selain vonis terhadap Sahat, sidang pembacaan vonis terhadap Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) juga batal.

1. Majelis Hakim belum menyelesaikan putusan

Suasana persidangan 3 terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan di PT. PSU Tanjung Kasau (IDN Times/Indah Permata Sari)

Seharusnya, sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, dikarenakan Majelis Hakim belum menyelesaikan putusan, maka sidang pembacaan vonis akhirnya ditunda hingga Rabu (12/6/24) mendatang.

Persidangan ini tak sampai berdurasi 10 menit. “Ditunda ke tanggal 12 (Juni), ya. Putusan belum selesai. Ditunda untuk Majelis Hakim bermusyawarah,” ucap Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang.

2. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 18,6 tahun penjara

Suasana persidangan 3 terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan di PT. PSU Tanjung Kasau (IDN Times/Indah Permata Sari)

Diketahui, sebelumnya Sahat Tua Bate’e dituntut 18,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Sahat dan Gazali juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Di samping itu, Febrian Morisdiak Batee juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.

Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Nama mantan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah atau akrab disapa Ijeck sempat tersebut

Suasana persidangan 3 terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan di PT. PSU Tanjung Kasau (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terdapat tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau dituntut 18 tahun dan 6 bulan (18,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (20/5/24).

Ketiga terdakwa di antaranya Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dikenakan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pidana tambahan kepada terdakwa Gazali Arief dan terdakwa Sahat Tua Bate’e membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan, kata Jaksa, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang JPU.

Untuk terdakwa Febrian Morisdiak Batee juga dituntut membayar UP sebesar Rp7.299.500.000. Namun, jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang JPU. Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untum menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Diketahui, dalam dakwaan, kasus korupsi koneksitas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp52 miliar berdasarkan audit atau perhitungan yang dilakukan oleh Akuntan Publik.

Sementara itu, saat ditemui Hendry sebagai Jaksa mengatakan ada 3 perusahaan yang disebutkannya dalam kasus ini yakni, Hutama Karya (HK), PT. PP Presisi, dan PT. Waskita. Dari ketiga perusahaan ada banyak vendor.

Namun, yang difokuskan adalah pengambilan tanah di PT. PSU yang lebih dari 10 vendor. Waskita membeli tanah melalui dari vendor. Setiap wilayah berbeda-beda perusahaan, mulai dari Kualatanjung ke Kisaran. Indrapura-Kisaran, Kualatanjung-Indrapura, Tebing Tinggi-Kuala Tanjung, baru Kualatanjung-Indrapura, Indrapura-Kisaran. Namun untuk wilayah Indrapura-kisaran itu dipegang oleh PT. Presisi.

Dari 3 terdakwa yakni, Gazali sebagai Direktur PT. PSU. Tanah lahan PT. PSU dijualnya menjadikan tanah timbun melalui primkopat. Dan yang satu lagi PT. Kartika Berkah Bersama. PSU yang memiliki lahan, dan yang mengorek tanah itu PR. Kartika Berkah Bersama, bersama dengan Primkopat.

Tanah tersebut dikorek dan dijual untuk timbun jalan tol melalui vendor. Sementara tanah yang dijual uangnya masuk ke PT. Kartika Berkah Bersama dengan Primkopam. Artinya, PSU dirugikan karena dijual untuk ditimbun. Sementara yang PSU tidak mendapatkan uang.

Nama mantan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah atau akrab disapa Ijeck itu sempat tersebut olehnya. Menurut Hendry, Ijeck yang membongkar kasus ini, karena dia melihat tanah kok dikorek semua. Hal itu membuat semua diperiksa menjadi awal ceritanya.

Ada 3 titik lokasi lubang besar bekas dari galian tanah di PT PSU dengan banyak blok. Itu ada sekitar 80 hektare. Diketahui, Ijek sudah 2 kali dipanggil, tapi belum hadir. Mantan Gubernur Edy tidak dihadiri.

Berbeda hal dengan penjelasan dari Roza sebagai PH dari salah satu terdakwa bernama Sahat. Dijelaskannya bahwa, nama Edy Rahmayadi sebagai mantan Gubernur Sumut hanya bersifat sebagai pimpinan dari yang mengeluarkan izin IUP.

Kemudian, suratnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Perizinan Sumatera Utara pada saat itu (Faisal Arif Nasution). Mengenai waktu itu terkait permasalahan ini ada perintah oleh Gubernur kepada komisaris utama PT. PSU untuk melakukan investigasi terkait eradikasi ini. Sehingga, kalau di berita acara pemeriksaan berkas jaksa, untuk Wakil Gubernur saat itu yaitu Musa Rajekshah ada sebagai saksi.

Editorial Team