Mangindar Simbolon, Mantan Bupati Samosir yang ditahan Kejati Sumut karena diduga terlibat dalam korupsi pelepasan kawasan hutan lindung. (Dok Kejati Sumut)
Hukuman yang dijatuhkan PT lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Mangindar Simbolon, dengan hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu dituntut kepada mangindar karena dia dinilai bersalah atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa Erick Sarumaha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024).
JPU juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mangindar ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut pada Oktober 2023 lalu. Dia dtangkap setelah tiga kali mangkir. Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, dalam kasus ini dia diduga terlibat dalam pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.Kasus ini terjadi saat Mangindar menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir (sebelum pemekaran) pada 1999 sampai 2005.Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 32.740.000.000. Itu berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah.Tidak hanya Mangindar, ada orang lainnya yang juga terlibat. Ada tiga orang lainnya yang sudah ditahan dan diadili. Mereka adalah mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon, mantan Sekda Samosir Pahala Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Bolusson Parungkilon Pasaribu.