Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mendalami kasus korupsi proyek pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di taman Tapian Siri-siri dan taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hasilnya, Kejati kembali menetapkan tiga tersangka baru dan telah menahannya.
Mereka masing-masing berstatus sebagai pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Madina. Ketiganya yakni Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, Kabupaten Madina berinisial SD (46). Berikutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina, inisial NS (45) dan (LS).
"Dari dua bulan yang lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (10/9).