Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya Rico Menanti Sianipar (52), selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Direktur PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan Akbar Jainuddin Tanjung (32) masing-masing dituntut 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Untuk terdakwa Akbar dibebankan dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara,” jelasnya.
JPU menilai perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan," ucapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya. Jadwal sidang untuk terdakwa Bambang, Rico, dan Akbar dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025 dikarenakan masa penahanan yang sudah mau habis. Sementara jadwal pledoi terdakwa Jubel pada Jumat, 10 Januari 2025 mendatang.