Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Medan, IDN Times – Jaksa menuntut empat terdakwa dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Mereka dituntut  dengan periode hukuman yang variatif.

Tuntutan yang diajukan jaksa mulai dari empat tahun enam bulan hingga tujuh tahun enam bulan.

“Keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah), terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/2024)

1. Eks Kadis BMBK Sumut dan anggota DPRD dituntut paling tinggi

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tuntutan paling tinggi harus didapat Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara. Dia dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Jubel Tambunan (59) selaku mantan anggota DPRD Sumut dituntut pidana penjara selama 7 tahun enam bulan. Dia juga harus membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

“Selain pidana penjara, terdakwa Jubel juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar subsider tiga tahun enam bulan penjara,” ujar dia.

2. Dua terdakwa lainnya dituntut empat tahun enam bulan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya Rico Menanti Sianipar (52), selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Direktur PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan Akbar Jainuddin Tanjung (32) masing-masing dituntut 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Untuk terdakwa Akbar dibebankan dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara,” jelasnya.

JPU menilai perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan," ucapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya. Jadwal sidang untuk terdakwa Bambang, Rico, dan Akbar dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025 dikarenakan masa penahanan yang sudah mau habis. Sementara jadwal pledoi terdakwa Jubel pada Jumat, 10 Januari 2025 mendatang.

3. Negara merugi hingga Rp5 M

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dakwaannya, kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.

Dalam pengerjaan ruas jalan itu, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021. Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.

Kemudian, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp5,13 miliar.

Editorial Team