Korupsi PDAM Binjai, Kejari Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka

Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Sari tahun anggaran 2018-2020.
Sebelumnya, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni eks direktur berinisial T dan rekanan CV Taufan berinisial RS. Kali ini, penyidik kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Keuangan berinisial FH.
"Pada Kamis (16/1/2025) malam, tim pidsus Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penetapan tersangka baru inisial FH dan tersangka tersebut sudah ditahan terhitung mulai dari hari ini," kata Kasi Intelijen Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Sitanggang, Jumat (17/1/2025).
1. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru

Artinya, saat ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penambahan tersangka ini menunjukkan komitmen dan bukti kerja tim penyidik Kejari Binjai dalam perkara tersebut.
"Sebagaimana prees release kami tahun 2024 menyatakan akan ada penambahan tersangka, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menerbitkan sprindik baru," jelas Noprianto.
"Untuk kasus PDAM ini, sejauh ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Kami dari tim penyidik masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru," timpal dia.
2. Tidak sesuai mekanisme, korupsi dengan cara menaikan gaji

FH bersama tersangka lain berinisial T, jelas dia, sepakat melakukan kenaikan gaji dan tunjangan seluruh pegawai di badan usaha milik daerah tersebut. Sayangnya, proses itu dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai.
"Tersangka bersama direktur telah melakukan kenaikan gaji dan tunjangan kepada seluruh pegawai, saat kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian. Dan kenaikan gaji tersebut tidak melalui mekanisme ataupun persetujuan para pihak," papar Noprianto.
"Sesuai pasal 69 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menyatakan, di mana penghasilan yang untuk direksi pengurusnya harus ditetapkan oleh PDAM," jelas dia kembali.
3. Berikut total kerugian negara akibat tindakan para tersangka

Kenaikan tunjangan pegawai yang tidak sesuai mekanisme itu mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Tahun 2021, PDAM Tirta Sari merugikan negara atas kenaikan gaji itu sebesar Rp 321.167.000 dan tahun 2022 senilai Rp 301.532.000, sehingga ditotal sebesar Rp 622.699.000.
Tim penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang tidak efisien dan efektif dalam menunjang kinerja perusahaan, serta total penghitungan kerugian negara senilai Rp 952.402.563. "Tim penyidik juga akan menyiapkan berkas (dakwaan) untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan," tegas Noprianto.