Medan, IDN Times- Terdakwa Yoan Putra, mantan petugas administrasi kredit (AdK) PT Bank BRI KCP Kabanjahe divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif.
"Menjatuhkan terdakwa Yoan Putra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan," kata Majelis Hakim yang diketui Sulhanuddin dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana