Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sehingga, pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98
"Hal itu kami perkuat dengan barang bukti yang berhasil kami kumpulkan bersama tim penyidik kepolisian berupa dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kampus II tahun anggaran 2018," sebutnya.
Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa Saidurrahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UINSU memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut menemui Ketua Pokja, saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerja sama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," tambahnya.
Hingga pada akhirnya panitia pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10,3 miliar.
Selain itu, terdakwa Saidurahman diduga menerima Rp2 miliar dalam pelaksanaan proyek ini.