Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Sebelumnya, Bupati Labura non aktif, Kharuddin Syah mengakui menerima uang bagi hasil sebesar Rp 545 juta. Namun, uang tersebut diakui Bupati telah dikembalikan ke kas Pemkab Labura.
Dalam dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar dan Putri, bahwa perbuatan Drs Armada Pangaloan bersama Drs Ahmad Fuad Lubis pada tahun 2013 dan Drs Faizal Irwan Dalimunthe pada tahun 2014-2015 serta Kharuddinsyah selaku Bupati Labura adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut JPU, pada TA 2013, 2014 dan 2015, Pemkab Labura menerima dana Pemungutan PBB dari sektor perkebunan sebesar Rp 2,5 miliar. Timbulnya kerugian negara diketahui dari biaya pemungutan PBB itu yang telah dibagikan. Kemudian, dari pajak penghasilan yang telah dipungut dan disetorkan.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.186.469.295," pungkas Hendri.