IDN Times, Pekanbaru - Mantan (eks) Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman ditangkap tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Dia ditangkap di Pelabuhan Internasional Kota Dumai. Dimana, ia baru tiba dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Rahman sebelumnya sudah 3 kali dipanggil oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Namun, dia selalu mangkir alias tanpa keterangan. Pemanggilan Rahman kala itu, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dikelola oleh PT SPRH selaku BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"R (Rahman) setelah diamankan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah diperiksa, tim (jaksa penyidik) melakukan gelar perkara. Hasilnya, R kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Asisten Bidang Pidsus Kejati Riau Marlambson Carel Williams, didampingi Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Rionov Oktana Sembiring dan Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, Senin (15/9/2025) malam.
"Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kepala Kejati Riau (Dedie Tri Hariyadi)," sambung pria yang akrab disapa Carel itu.
Terhadap Rahman, Korps Adhyaksa Riau itu menjeratnya dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, awak media sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Rahman, saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Namun, Rahman tidak menjawab dan buru-buru langsung naik ke mobil tahanan.