IDN Times, Pekanbaru - Zulkifli akhirnya berhasil ditangkap tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia yang berprofesi sebagai pengacara itu, terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Sutikno mengatakan, Zulkifli ditangkap disalah satu tempat di Kota Pekanbaru. Dimana sebelumnya, Zulkifli telah dipanggil secara patut sebanyak 6 kali, tetapi selalu mangkir.
"Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z (Zulkifli) karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.
Setelah diamankan, dilanjutkan Sutikno, Zulkifli selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang cukup, serta gelar perkara, status Zulkifli kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025," lanjut mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.
Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
