Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Tim Penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018 hingga 2022. Mereka adalah TH (46), mantan kepala desa, dan LM (28), mantan bendahara desa.
“Senin, 28 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul TA. 2018 s/d 2022,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugana Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Keduanya akan mendekam di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2025.