Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)
Untuk terdakwa Sardo Sirumpea dan Santo Edy Simatupang juga dikenakan denda masing Rp250 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan untuk UP keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim diketuai Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar, dana penanganan dan penanggulanan bencana non alam COVID-19 status siaga darurat sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar.
Karena anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat. Anggaran dicairkan tanpa ada permintaan usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) secara terpisah dari lima instansi masing-masing yang membutuhkan.
"Seperti Sekretariat BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Bidang Komunikasi Publik. Maka, permintaan pencairan dana BTT hanya dibuat dalam satu dokumen menandatangani RKA-SKPD yang telah diusulkan oleh terdakwa Mahler Tamba," kata JPU.
Menurut Hendri, anggaran itu disetujui penggunaannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Jabiat Sagala, Rudi SM Siahaan, Jandri Sitanggang, Mangihut Sinaga, Saul Situmorang, Lemen Manurung tanpa melalui Rapat Pembahasan TAPD.
Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir sebesar Rp410.291.700, yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.
Berdasarkan laporan penghitungan Katio dan Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta.