Medan, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun anggaran 2020. Hukuman yang semula empat tahun penjara kini menjadi tujuh tahun.
Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada Kamis (8/5/2025). Vonis ini sekaligus mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.