Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Medan, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun anggaran 2020. Hukuman yang semula empat tahun penjara kini menjadi tujuh tahun.

Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada Kamis (8/5/2025). Vonis ini sekaligus mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

1. Vonis diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Majelis hakim banding yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dilansir dari isi putusan banding, Senin (19/5/2025). 

Putusan ini menggantikan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda yang sama.

2. Aris harus mengembalikan uang negara Rp700 juta atau harta disita

Editorial Team

Tonton lebih seru di