Medan, IDN Times – Kasus suap yang mendera Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu memasuki babak baru. Tiga orang yang didakwa sudah menyuap Remigo mulai diadili.
Dua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/12).
Dua kontraktor dan seorang PNS diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12). Mereka didakwa telah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Terdakwa yang diadil yakni Anwar Fuseng Padang, 40 Wakil Direktur CV Wendy; pengusaha Dilon Bancin; dan Gugung Banurea yang merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Anwar diadili terpisah, sedangkan Dilon dan kerabatnya Gugung disidang dengan berkas dakwaan yang sama.