Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Nias Selatan.

  • Kerugian negara ditaksir tembus Rp700 jutaan

  • MZ terancam hukuman berat

Nias Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menetapkan dan menahan tersangka Matius Zagoto (MZ). Dia merupakan bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nias Selatan tahun anggaran 2024.

Dia diduga melakukan rekayasa pembayaran fiktif pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan. Penahanan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

1. Proyek swakelola berujung rekayasa pembayaran

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Bill Monando Daeli menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2024. Dinas PUPR Nias Selatan melaksanakan sejumlah kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala untuk jalan serta jembatan dengan total nilai lebih dari Rp1,6 miliar.

Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan melalui sistem swakelola. Namun, setelah proses pembayaran rampung, MZ diduga kembali mencairkan dana tambahan secara fiktif.

“Setelah pekerjaan selesai, tersangka kembali mengajukan pencairan dana dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan,” ungkap Alex Bill Mando Daeli dalam keterangan resmi Kejari Nisel, Selasa (8/7/2025).

2. Kerugian negara ditaksir tembus Rp700 jutaan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan audit resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp776.715.700. Dana tersebut berasal dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur daerah.

“Tindakan MZ telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dan menyalahi wewenangnya sebagai bendahara pengeluaran,” tegas Alex Bill Mando Daeli.

3. MZ terancam hukuman berat

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Markus Spiske)

MZ dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 dengan ancaman pidana maksimal. Penyidikan dilakukan sejak Maret 2025 dan kini sudah memasuki tahap penahanan.

“Kami sudah resmi menahan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Semua alat bukti dan dokumen pendukung telah dikantongi,” ujar Alex Bill Mando Daeli.

Editorial Team