Medan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi aset PTPN I Regional I terus bergulir. PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyerahkan pengembalian dana lebih dari Rp113 miliar kepada negara, terkait dugaan penyimpangan penjualan lahan yang kini telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland.
Pengembalian ini menambah daftar pemulihan aset negara dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat korporasi hingga pejabat pertanahan. Kejaksaan Tinggi Sumut menegaskan bahwa total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp263 miliar, dan seluruh nilai tersebut kini telah tuntas dikembalikan.
