IDN Times, Pekanbaru - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka korupsi yang terjadi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau. Penyerahan itu dalam rangka Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
Adapun kedua tersangka itu yakni, Rahman Akil, mantan Direktur Utama (Dirut) PT SPR dan Debby Riauma Sary, mantan Direktur Keuangan di perusahaan tersebut.
"Benar, sudah dilakukan Tahap II terhadap kedua tersangka," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero, Senin (3/11/2025).
Usai Tahap II itu, dilanjutkan Niky, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan tindakan penahanan badan.
"Tersangka RA (Rahman Akil) ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Pekanbaru. Sedangkan tersangka DRS (Debby Riauma Sary) di Lapas Perempuan Pekanbaru," lanjutnya.
Ditambahkan Niky, dalam waktu dekat kedua tersangka itu akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan," tambah Niky memungkasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/ atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
