Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251101-WA0014.jpg
Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan PT SPR Debby Riauma Sary saat diserahkan ke JPU di Kejari Pekanbaru (IDN Times/ dok Kejari Pekanbaru)

Intinya sih...

  • Kasus korupsi di PT SPR bermula dari pendirian anak perusahaan dan kerja sama proyek migas yang merugikan negara Rp33,29 miliar dan US$3.000.

  • Rahman Akil memerintahkan pengeluaran dana tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merekayasa pembukuan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, sementara Debby Riauma Sary melakukan pengeluaran kas tanpa dasar yang sah.

  • Kortastipidkor Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp5,4 miliar dari tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma Sary serta memblokir aset mereka senilai Rp50 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pekanbaru - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka korupsi yang terjadi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau. Penyerahan itu dalam rangka Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.

Adapun kedua tersangka itu yakni, Rahman Akil, mantan Direktur Utama (Dirut) PT SPR dan Debby Riauma Sary, mantan Direktur Keuangan di perusahaan tersebut.

"Benar, sudah dilakukan Tahap II terhadap kedua tersangka," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero, Senin (3/11/2025).

Usai Tahap II itu, dilanjutkan Niky, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan tindakan penahanan badan.

"Tersangka RA (Rahman Akil) ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Pekanbaru. Sedangkan tersangka DRS (Debby Riauma Sary) di Lapas Perempuan Pekanbaru," lanjutnya.

Ditambahkan Niky, dalam waktu dekat kedua tersangka itu akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan," tambah Niky memungkasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/ atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Ini kasusnya

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korupsi ini bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Atas jabatan tinggi di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau tersebut, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL).

Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan US$3.000.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 11 Juli 2024, penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka. Hasil penyidikan menemukan dua alat bukti kuat, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

2. Ini peran kedua tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus itu, tersangka Rahman Akil memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak untuk mengeluarkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa dasar kebutuhan yang jelas, tanpa kontrak resmi, sehingga merugikan perusahaan sekitar Rp13,4 miliar.

Selain itu, Rahman juga merekayasa pembukuan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba. Padahal, perusahaan sedang mengalami kerugian.

Sedangkan peran Debby Riauma Sary, turut melakukan pengeluaran kas tanpa dasar yang sah. Selain itu, dia juga merekayasa pencatatan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi.

3. Sita uang Rp5,4 miliar dan blokir yang ditaksir mencapai Rp50 miliar

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dalam penyidikan kasus ini, Kortastipidkor Bareskrim Polri telah menyita uang tunai sebanyak Rp5,4 miliar dari tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma Sary.

Selain itu, penyidik juga memblokir 12 aset bergerak dan tak bergerak milik tersangka atau keluarganya. Adapun nilainya ditaksir mencapai Rp50 miliar.

Editorial Team