Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Kornas juga mendapat informasi soal sejumlah aparat penegak hukum yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam amatan Kornas, sejumlah aparat penegak hukum yang diperiksa antara lain; AKBP Yasir Ahmadi (YA), Kabag Rorena Polda Sumut, Mantan Kapolres Tapsel.
“KPK juga belum menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung, Rudi Margono terhadap Idianto, Mantan Kajati Sumut, Muhammad Iqbal, Kajari Mandailing Natal (Madina), dan Gomgoman Halomoan Simbolon Kasidatun Kejari Madina. KPK harus segera menjelaskan keterangan apa yang dibutuhkan oleh KPK dari para APH tersebut terkait korupsi yang dilakukan oleh TOP. Apakah para APH tersebut mengetahui akan terjadinya tindak pidana korupsi namun tidak melakukan pencegahan?”kata Sutrisno.
OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Topan dan sejumlah saksi lainnya, memberi isyarat penting bahwa tersangka dan para saksi adalah “teman dekat” Bobby. Teranyar bahkan KPK memeriksa Rektor USU Muryanto Amin.
“Akan tetapi KPK diduga tidak berani memanggil dan memeriksa Bobby, menantu Presiden VII, Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Padahal adik ipar Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka tersebut sering terlihat dekat dan akrab dengan tersangka dan para saksi dalam berbagai kesempatan, baik acara formal maupun non formal,” katanya.
Kornas mendorong KPK memeriksa Bobby dalam kasus dugaan korupsi ini.
“KPK harus segera menjelaskan keterangan apa yang dibutuhkan dari para APH tersebut terkait korupsi yang dilakukan TOP,” pungkasnya.
Kasus korupsi ini menjerat Topan Ginting sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan empat tersangka lagi selain anak buah Gubernur Bobby Nasution itu. Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar)
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar)
Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar)
Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar)