Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sutrisno Pangaribuan (IDN Times/dok. Sutrisno Pangaribuan)
Sutrisno Pangaribuan (IDN Times/dok. Sutrisno Pangaribuan)

Medan, IDN Times - Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani mengusut pihak yang diduga memberi perintah kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Kornas menilai, meski KPK telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan ASN, mantan kepala daerah, hingga aparat penegak hukum, aktor intelektual di balik kasus ini belum tersentuh. Bahkan, Kornas menyebut jika KPK tengah bermain drama.

1. Pemeriksaan puluhan saksi, aktor utama belum disentuh

Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Kornas mendapat informasi, KPK memeriksa 18 saksi pada 13 Agustus 2025, termasuk Letnan Dalimunthe, mantan Sekda Kota dan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan yang disebut dekat secara politik dengan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution. Sehari berselang, 29 saksi lainnya diperiksa, salah satunya mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Meski demikian, Kornas menilai pemeriksaan ini hanya menyasar ASN pelaksana perintah. “Orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual dan aktor utama pemberi arahan, petunjuk, dan perintah kepada TOP tidak disentuh KPK,” kata Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kornas dalam keterangan tertulis,

 

2. Topan Ginting disebut hanya sebagai kambing hitam

Pj Sekda Kota Medan, Topan obaja Putra Ginting (Dok. Diskominfo Medan)

Kornas juga mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dianggap sebagai pengalihan isu dari kasus korupsi jalan Sumut. Menurut Kornas, TOP dijadikan kambing hitam, sementara KPK mengarahkan perhatian publik ke kasus lain seperti OTT Bupati Kolaka Timur dan Dirut PT Inhutani V.

“Padahal kasus korupsi jalan Sumut jauh lebih besar pengaruhnya terhadap pemberantasan korupsi daripada kasus Kolaka Timur dan PT Inhutani V,” ujar Sutrisno.

Kornas juga menyoroti temuan dua pucuk senjata api beserta amunisi di rumah TOP. Mereka menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk menilai status hukum temuan tersebut, sehingga Polri harus memberi penjelasan terbuka terkait legalitas kepemilikan senjata tersebut.

Selain itu, Kornas menyebut ada sejumlah aparat penegak hukum yang diperiksa KPK, termasuk AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapsel yang dikenal dekat dengan Bobby.

3. Ada sejumlah aparat penegak hukum yang diperiksa KPK, apa hasilnya?

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kornas juga mendapat informasi soal sejumlah aparat penegak hukum yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam amatan Kornas, sejumlah aparat penegak hukum yang diperiksa antara lain; AKBP Yasir Ahmadi (YA), Kabag Rorena Polda Sumut, Mantan Kapolres Tapsel.

“KPK juga belum menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung, Rudi Margono terhadap Idianto, Mantan Kajati Sumut, Muhammad Iqbal, Kajari Mandailing Natal (Madina), dan Gomgoman Halomoan Simbolon Kasidatun Kejari Madina. KPK harus segera menjelaskan keterangan apa yang dibutuhkan oleh KPK dari para APH tersebut terkait korupsi yang dilakukan oleh TOP. Apakah para APH tersebut mengetahui akan terjadinya tindak pidana korupsi namun tidak melakukan pencegahan?”kata Sutrisno.

OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Topan dan sejumlah saksi lainnya, memberi isyarat penting bahwa tersangka dan para saksi adalah “teman dekat” Bobby. Teranyar bahkan KPK memeriksa Rektor USU Muryanto Amin.

“Akan tetapi KPK diduga tidak berani memanggil dan memeriksa Bobby, menantu Presiden VII, Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Padahal adik ipar Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka tersebut sering terlihat dekat dan akrab dengan tersangka dan para saksi dalam berbagai kesempatan, baik acara formal maupun non formal,” katanya.

Kornas mendorong KPK memeriksa Bobby dalam kasus dugaan korupsi ini.

 “KPK harus segera menjelaskan keterangan apa yang dibutuhkan dari para APH tersebut terkait korupsi yang dilakukan TOP,” pungkasnya.

Kasus korupsi ini menjerat Topan Ginting sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan empat tersangka lagi selain anak buah Gubernur Bobby Nasution itu. Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:

  1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar)

  2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar)

  3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025

  4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025

  5. Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar)

  6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar)

Editorial Team