Washington DC, IDN Times - Setelah proses investigasi yang berlangsung selama dua tahun atas pengaduan yang diajukan oleh Mighty Earth, Board of International Directors dari Forest Stewardship Council (FSC), sebuah badan sertifikasi global yang memastikan pengelolaan hutan secara bertanggung jawab, hari ini menindaklanjuti kasus Korindo Group yang telah lama tertunda.
Korindo Group adalah konglomerat penebangan dan kelapa sawit Korea-Indonesia yang selama ini terlibat dalam deforestasi berskala besar di Papua dan Maluku Utara, Indonesia. Keterlibatan perusahaan ini terungkap dalam laporan berjudul “Burning Paradise” yang disusun oleh Mighty Earth.
Selama bertahun-tahun, Korindo telah menggunakan label eco-forestry dari FSC untuk menyembunyikan praktik-praktik destruktifnya. Korindo menjual kayu, kayu lapis, bubur kayu, biomassa, dan kertas koran kepada sejumlah pelanggan seperti Asia Pulp & Paper (Indonesia), APRIL (Indonesia), Sumitomo Forestry (Jepang), Oji Corporation (Jepang), Marubeni (Jepang), dan News Corps Australia.
Hari ini, Rabu (24/7) Forest Stewardship Council menyimpulkan bahwa Korindo telah melanggar ‘Policy for Association’ (Pfa) dan memberlakukan serangkaian tindakan untuk mengatasi kerusakan parah yang disebabkan oleh perusahaan tersebut.
Karena pelanggaran ini, FSC mengancam akan memutuskan hubungan (diasosiasi) dengan Korindo dan mencabut semua sertifikasinya. FSC juga mewajibkan Korindo untuk menghentikan semua aksi konversi hutan dan deforestasi, mendapatkan sertifikasi FSC dalam semua aktivitas kehutanan perusahaan dan mematuhi prinsip FPIC (Free Prior and Informed Consent).
Selain itu, Korindo diharuskan untuk mengevaluasi semua dampak negatif dan memulihkan lahan yang telah mereka rusak.