Medan, IDN Times – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Benyamin Sitepu, pendeta sekaligus kepala Sekolah Dasar Swasta Galilea Hosana, Kota Medan bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Namun, persidangan dengan agenda vonis pada Kamis (23/12/2021) ditunda lantaran ada hakim yang tidak hadir.
Dalam kasus dugaan pelecehan ini, Benyamin dituntut 15 tahun penjara. Dia dijerat pasal dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Tidak sedikit yang menghujat Benyamin. Banyak yang menilai, sebagai tokoh agama, Benyamin harusnya memberikan contoh yang baik. Bukan malah berbuat asusila.
Belakangan bermunculan cerita baru soal kasus itu. Bahkan ada korban yang berhasil selamat dari tindakan asusila sang pendeta.
