Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Menteri Koordinator Bidang Pangan itu menceritakan pengalaman mengurus pengajuan pinjaman untuk koperasi desa semasa Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk dapat mengajukan pinjaman bagi koperasi.
Hal itu dikarenakan adanya regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan saat proses pengajuan.
Mulai dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) serta PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
“Saya bilang ibu Menteri Keuangan, ini kalau koperasi desa mau minjam uang ini lebih sulit daripada meminjam Rp 1 triliun sih,” ujar Zulkifli Hasan.
“Karena di Peraturan Menteri Keuangan itu, kalau kopdes mau pinjam sulitnya. Muter-muter,” imbuhnya.