Bener Meriah, IDN Times - DKabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh ada koperasi kelompok petani kopi berbasis syariah. Namanya Koperasi Baitul Qiradh Baburrayyan.
Koperasi ini memilik aset sebesar Rp 13,9 miliar dengan omzet Rp 165 miliar tahun lalu. Anggotanya sudah lebih dari enam ribu orang yang terdiri dari pertani kopi di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Ketua Koperasi Ridwan Husein, Manajer Pabrik Koperasi Haris, dan Humas Koperasi, Iwan Tosah menjelaskan koperasi ini didirikan pada tanggal 21 Oktober 2002. Dari awalnya didirikan oleh 12 orang, kini anggota KBQ Baburrayan sekitar 6 ribu orang yang meliputi 5.810 petani kopi bersertifikasi, 195 orang masyarakat umum, dan lebih dari 100 karyawan.
“Inisiator pendirian Koperasi Baitul Qiradh Baburrayyan adalah Tarmizi A Karim. Modal pertamanya hanya Rp 5.995.000 yang merupakan hasil patungan beberapa orang,” kenang Iwan.
Menurutnya banyak manfaat yang di dapat para anggota setelah menjadi anggota koperasi. Satu di antaranya, anggota yang sebagian besar petani kopi dapat meminjamkan dana simpan pinjam untuk keperluan rumah tangga dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan pinjaman di Koperasi Baitul Qiradh Baburrayyan, para anggota harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk prosedur peminjaman.
“Pelaksanaan perjanjian yang baik berpedoman kepada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan mengadakan perjanjian berdasarkan standart kontrak secara islami atau syariah,” jelasnya.
Dalam pengajuan permohonan pinjaman ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh setiap anggota, ini merupakan suatu peraturan untuk untuk kelengkapan permohonan pinjaman. Petugas lapangan melakukan survei terhadap pekerjaan, jaminan dan tempat tinggal pemohon.
Petugas membuatkan hasil analisa penyesuaianya dan diserahkan manager. Jika permohonan itu layak manager akan memberikan tanda persetujuan untuk peminjaman.
Dalam pengajuan permohonan pinjaman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam. Anggotanya harus anggota yang telah terdaftar, mempunyai kebun yang tetap yang telah dikelola sekurang-kurangnya tiga tahun atau mempunyai gudang kopi yang telah dikelola selama satu tahun.
“Pinjaman diprioritaskan untuk kegiatan yang bersifat produktif antara lain menambah modal kerja bagi anggota yang mempunyai jenis usaha seperti perdagangan, sektor perkebunan, dan pendidikan,” terang Iwan.