Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi geng motor (unsplash.com/Colin Lloyd)
ilustrasi geng motor (unsplash.com/Colin Lloyd)

Asahan, IDN Times — Malam di Jalan Lintas Umum Pulo Bandring berubah mencekam ketika sekitar 15 anggota geng motor melakukan konvoi lalu menyerang warga dengan molotov dan senjata tajam. Aksi yang terjadi pada Minggu (14/9/2025) itu merusak sepeda motor warga dan membuat panik warga sekitar.

Polisi cepat menindak: lima pelaku yang diduga terlibat — kebanyakan masih remaja — kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

1. Kronologi singkat: konvoi, lempar molotov, dan perusakan motor

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika rombongan anggota geng motor melintas di Jalan Lintas Umum Pulo Bandring.

“Jadi mereka melakukan konvoi sekitar 15 orang, sambil membawa senjata tajam berupa arit, parang dan membawa 1 buah bom molotov yang terbuat dari botol kaca dan kemudian melakukan penyerangan terhadap para saksi korban,” ujar Revi, Jumat (19/9/2025).

Saat beraksi, salah satu pelaku melemparkan molotov ke arah warga. “Tersangka SS melemparkan 1 buah bom molotov ke arah para saksi,” kata Revi.

2. Lima pelaku ditangkap, mayoritas masih di bawah umur

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penggerebekan, polisi menangkap lima orang dengan inisial dan usia sebagai berikut: S (18), I (17), FA (16), MA (17) dan F (17). Mayoritas pelaku merupakan remaja.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan jaringan geng motor yang terlibat (disebut SDB dan Pekong).

3. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Dalam aksi itu, para pelaku juga merusak kendaraan warga; satu unit Yamaha Nmax dilaporkan rusak pada bagian body, jok, serta lampu depan dan belakang pecah. Untungnya, tidak ada korban luka tercatat dalam insiden ini.

Mereka di sangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1e dari KUHPidana. Isinya barang siapa dengan sengaja secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editorial Team