Batam, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, mempertanyakan penerapan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan kemerdekaan terhadap tiga warga Pulau Rempang.
Menurutnya, penerapan pasal perampasan kemerdekaan tersebut berbanding terbalik, mengingat saat ini kemerdekaan masyarakat yang akan di rampas akibat hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Mafirion juga secara khusus menyoroti penetapan seorang lansia di Pulau Rempang, Siti Hawa atau nenek Awe yang turut ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kemerdekaan siapa yang dirampas? Bukankah justru Nek Awe yang merasa kebebasannya dirampas?," kata Mafirion saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Adapun tiga warga yang ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka yakni, Siti Hawa atau Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54).