Kontroversi Pasal Perampasan Kemerdekaan di Pulau Rempang

Batam, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, mempertanyakan penerapan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan kemerdekaan terhadap tiga warga Pulau Rempang.
Menurutnya, penerapan pasal perampasan kemerdekaan tersebut berbanding terbalik, mengingat saat ini kemerdekaan masyarakat yang akan di rampas akibat hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Mafirion juga secara khusus menyoroti penetapan seorang lansia di Pulau Rempang, Siti Hawa atau nenek Awe yang turut ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kemerdekaan siapa yang dirampas? Bukankah justru Nek Awe yang merasa kebebasannya dirampas?," kata Mafirion saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Adapun tiga warga yang ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka yakni, Siti Hawa atau Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54).
1. Kecaman penetapan tersangka warga Pulau Rempang
Dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Mafirion juga menyatakan pihaknya telah meminta dilakukan rekapitulasi dan evaluasi terhadap dugaan intimidasi yang dialami warga Rempang sejak tahun 2023, ketika proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City mulai mencuat.
Meskipun menghormati proses hukum yang tengah berjalan, Mafirion turut mengecam penetapan tersangka terhadap warga di Pulau Rempang. Menurutnya, tindakan warga merupakan bentuk pembelaan terhadap hak mereka.
"Kami mengecam rencana penahanan ini. Masyarakat hanya ingin mempertahankan hak mereka," ungkapnya.
2. Minta BP Batam dan Pemko Batam kembali berkomunikasi dengan warga
Tidak berhenti disitu, Mafirion juga meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam kembali membangun komunikasi dengan warga terkait rencana investasi PSN Rempang Eco-City.
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mencapai solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan warga Rempang serta pengembangan investasi.
"Biarkan mereka tetap tinggal di kampung tua mereka, berdampingan dengan investasi, sehingga rakyat juga bisa menikmati kemajuan ekonomi. Jangan sampai ada penggusuran yang terkesan sewenang-wenang," tegasnya.
3. Polisi yakini penerapan Pasal 333 KUHP sudah sesuai
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penerapan Pasal 333 KUHP terhadap tiga warga Pulau Rempang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan bukti berupa rekaman video yang diambil oleh masyarakat sendiri. Dalam video tersebut, seorang karyawan PT MEG terlihat tidak berdaya dan dikelilingi oleh warga di Posko Sembulang Hulu.
"Kami sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap video tersebut dan memastikan keasliannya. Dari identifikasi suara, tiga warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang berada di lokasi kejadian," kata Heribertus di Polresta Barelang.
Ia menambahkan, penyelidikan saat ini masih terus berlanjut. Jika bukti sudah dinyatakan cukup, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"Supremasi hukum tidak boleh diintervensi. Masyarakat perlu diberikan edukasi agar mengikuti proses hukum yang berlaku, memahami siapa yang bertanggung jawab atas suatu tindakan," tutupnya.
Saat ini, selain tiga warga Rempang, kepolisian juga telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka dalam kasus yang sama.