Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Penganiayaan yang didapati ‘Pak Ogah’ dinilai bukan bentuk kekerasan biasa. Ini adalah bentuk penyiksaan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Apalagi pelakunya merupakan aparat penegak hukum dan mengakibatkan rasa sakit secara fisik yang serius dan parah.
Efek dari penyiksaan bisa berdampak rasa sakit dan cidera berat, cacat bahkan gangguan psikologis. Penyiksaan yang dialami Pak Ogah semakin membuat korps kepolisian semakin jauh dari jargon PRESISI yang selalu digaungkan.
“Oleh karena itu, korban wajib mendapatkan keadilan dan akses hukum. Alot rasanya mendorong reformasi keamananan di tubuh kepolisian jika hukum sendiri tidak bisa menjangkau mereka,” ungkap Rifki.
Kasus kekerasan dengan pelaku anggota kepolisian masih menjadi budaya di Sumatra Utara. KontraS mencatat, ada sebanyak 32 peristiwa sepanjang 1 Juli 2022 – 1 Juli 2023. Antara lain; 1 kasus ancaman, 1 intimidasi, 2 pemerasan, 1 perintangan, 1 penganiayaan, 11 penyiksaan, 3 salah tangkap, 3 tahanan meninggal dunia, 1 penangkapan sewenang-wenang, dan 17 penembakan.
“Sekali lagi, KontraS mendesak Polda Sumut transaparan membuka identitas personel Sabhara yang melakukan penyiksaan terhadap korban. Kami juga mendesak agar para pelaku tetap dihukum. Baik etik dan pidana,” pungkasnya.
Akibat dari tindak penyiksaan polisi, Ahmad Firdaus mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Badan, mulut, serta pelipis mata mengalami pendarahan. Sebelumnya dia ditangkap oleh Personel Sat Sabhara Polda Sumut. Para polisi itu kemudian diduga menyiksanya di dalam mobil truk bertuliskan Sabhara Polda Sumut. Korban dipukuli, ditampar, dan ditendang personel Sabhara yang diperkirakan belasan orang.
Setelah disiksa, korban diduga ditendang dari atas mobil dan terkapar di jalan lintas Sumatra di depan PT Trakindo Utama. Dia kemudian diselamatkan warga dan dibawa kembali ke rumah.
Sebelumnya IDN Times sudah mencoba menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi untuk mengonfirmasi kronologi versi mereka. Sayang, Hadi tidak memberikan penjelasan.