Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Teatrikal KontraS Sumut saat Hari Anti Penyiksaan 2021pada Sabtu (26/6/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara merespon kasus dugaan penyerangan prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan Yon Armed 2/Kilap Sumagan, terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/10/2024) malam. Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu, mengecam kasus yang memakan korban jiwa tersebut.

KontraS menilai, penyerangan yang memakan korban jiwa dan luka berat ini adalah bentuk penyimpangan dari peran, fungsi, tugas TNI sebagaimana tercantum dalam UU no 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Kasus harus menjadi evaluasi bagi TNI. Slogan “TNI Kuat Bersama Rakyat” seakan hanya sebatas kata. Tidak diinternalisasikan pada jiwa patriot prajurit

“TNI harusnya kuat bersama rakyat, bukan kuat untuk membunuh rakyat. TNI yang harusnya menjaga kedaulatan negara malah begitu ringan tangan untuk menganiaya rakyat,” kata Staff Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit dalam keterangan pers, Senin (11/11/2024).

1. Penghormatan terhadap HAM dikangkangi

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bagi KontraS, tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI yang terlibat menunjukkan bahwa reformasi TNI masih jalan di tempat. Salah satu mandat reformasi TNI adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk memastikan prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan negara tetap terjaga. Namun sebaliknya, prajurit TNI lagi-lagi tidak menjunjung tinggi prinsip HAM dan tidak benar-benar berdiri bersama kekuatan rakyat. Para prajurit malah menambah catatan buruk dengan melakukan penyerangan, pemukulan, penggunaan senjata, ancaman terhadap warga sipil yang memberikan rasa takut dan berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

“Mandat reformasi TNI justru dikangkangi berulang kali. Sejatinya Intitusi keamanan dan pertahanan negara ini tidak lagi memiliki keraguan untuk memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri,” tegas Ady.

2. Mendesak akuntabilitasi dan transparansi peradilan militer

Editorial Team

Tonton lebih seru di