Medan, IDN Times – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara merespon kasus dugaan penyerangan prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan Yon Armed 2/Kilap Sumagan, terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/10/2024) malam. Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu, mengecam kasus yang memakan korban jiwa tersebut.
KontraS menilai, penyerangan yang memakan korban jiwa dan luka berat ini adalah bentuk penyimpangan dari peran, fungsi, tugas TNI sebagaimana tercantum dalam UU no 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Kasus harus menjadi evaluasi bagi TNI. Slogan “TNI Kuat Bersama Rakyat” seakan hanya sebatas kata. Tidak diinternalisasikan pada jiwa patriot prajurit
“TNI harusnya kuat bersama rakyat, bukan kuat untuk membunuh rakyat. TNI yang harusnya menjaga kedaulatan negara malah begitu ringan tangan untuk menganiaya rakyat,” kata Staff Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit dalam keterangan pers, Senin (11/11/2024).