Medan, IDN Times - Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan atas dua prajurit TNI yang membunuh seorang anak berusia 13 tahun menuai kritik keras dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.
Hukuman dinilai terlalu ringan, tanpa menyentuh aspek keadilan bagi korban maupun keluarganya. Bahkan, kerabat korban diduga mengalami kekerasan saat menyuarakan protesnya dalam persidangan, Kamis (7/8/2025).