Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KontraS Desak Pomdam Proses Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Medan, IDN Times – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mendesak Panglima Kodam I/Bukit Barisan memberikan perhatian kepada kasus penembakan yang menewaskan pelajar berinisial MAF pada Minggu (1/9/2024) lalu.

Penembakan itu diduga melibatkan dua prajurit TNI. Sampai saat ini, keluarga masih menanti keadilan.

1. KontraS sebut hukum tumpul terhadap dua prajurit TNI yang terlibat

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi sudah mengamankan empat tersangka. Namun dua pelaku utama yang di merupakan personel TNI AD hingga kini belum tersentuh proses hukum.

KontraS Sumut menilai, masih berkeliarannya dua orang terduga pelaku yang berasal dari TNI AD merupakan bentuk tumpulnya penegakan hukum terhadap aparat negara, khususnya TNI.

“Fenomena seperti ini menunjukan bahwa impunitas, atau prilaku membiarkan dan melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab dan hukuman masih tumbuh subur di hadapan kita,” ujar staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

2. KontraS desak POM segera proses laporan keluarga

Ilustrasi penembakan peluru nyasar. (unsplash.com/Hirmin)

Kasus ini sudah dilaporkan ke Pomdam I Bukit Barisan, 30 September 2024. KontraS mendesak Pomdam I/BB memroses laporan itu.

Bagi KontraS, peristiwa penembakan yang pada akhirnya menghilangkan nyawa korban tentu mencederai dan mengangkangi nilai-nilai kemanusiaan. Korban adalah anak dibawah umur yang merupakan bagian dari kelompok rentan.

“Oleh sebab itu, kasus ini harus segera diungkap dan pelaku diproses secara hukum. Apalagi Polres Serdang Bedagai sudah jelas menyebutkan keterlibatan oknum TNI tersebut,” ungkapnya.

3. Kasus kekerasan dari aparat militer masih berulang di Sumut

ilustrasi kekerasan (pixabay.com)

KontraS mendesak agar pihak POMDAM I/ Bukit Barisan untuk bekerja profesional dengan segara menangkap dan memproses hukum para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, KontraS mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pemantauan ketat terhadap berjalannya proses hukum dalam kasus ini.

Selain dalam rangka memastikan akses keadilan, keluarga korban sebagai pihak pelapor juga perlu mendapat perlindungan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti intimidasi atau ancamanancaman lain yang bisa saja mereka dapatkan.

“Pada prinsipnya KontraS sangat menyayangkan masih berulangnya prilaku oknum TNI yang terlibat tindak pidana, arogan, menggunakan kekerasan serta wewenang berlebihan sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa meninggalnya MAF. Lebih miris lagi, ulah-ulah memalukan yang dapat merusak citra TNI tersebut justru cenderung dibiarkan dan terkesan mendapat perlindungan,” ungkapnya.

Catatan IDN Times,  sejumlah peristiwa kekerasan di Sumatra Utara diduga melibatkan prajurit TNI dalam beberapa waktu terakhir. Rumah Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo dibakar pada Juni 2024 lalu. Pembakaran rumah itu diduga didalangi seorang prajurit TNI. Kemudian kasus dugaan kekerasan prajurit TNI kepada pelajar berinisial MHS saat terjadi tawuran di Deli Serdang Mei 2024 lalu. Sampai saat ini, kedua kasus itu belum terungkap.

“Pangdam I Bukit barisan Mayjen TNI M. Hasan harus memberikan atensi besar terhadap kasus-kasus semacam ini. Memastikan bahwa personel TNI yang berada dibawah komandonya mampu bekerja secara objektif dan transparan untuk mengungkap kasus yang melibatkan anggotanya. Tidak ada alasan lagi untuk melindungi pelaku, apalagi menghalang-halangi berjalannya proses hukum. Jangan sampai ulah satu dua orang oknum TNI tersebut justru merusak kredibilitas TNI secara keseluruhan. TNI harusnya berdiri bersama rakyat, bukan malah berlari-lari mengejar dan menembak rakyat,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us