Medan, IDN Times – Meski di tengah pandemik COVID-19, Hari Anti Penyiksaan Internasional (International Day in Support of Victims of Torture) tetap dihelat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Jumat (26/6). Peringatannya pun digelar sederhana di Tugu Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota. Mereka hanya berkampanye dengan sejumlah massa.
Massa yang tak sampai 10 orang hanya berkampanye lewat poster dan teatrikal. Posternya berisi kritik pedas terhadap pemerintahan yang sampai saat ini masih dianggap absen dalam berbagai kasus penyiksaan.
Yang paling menarik adalah teatrikal yang dimainkan. Seorang massa berperan sebagai masyarakat yang terkena penyiksaan. Dibalut perban dan berlumur darah.
Kemudian, beberapa orang yang berperan menjadi aparat langsung menganiaya korban dengan begitu sadisnya. Tendangan, pukulan dengan benda tumpul dan intimisadasi terus menerus dilakukan dalam adegan teatrikal.
Menurut sejarahnya, 26 Juni ditetapkan sebagai hari anti penyiksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesepakatan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang mulai berlaku pada tanggal 26 juni 1987.
Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi itu ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Sayangnya, 22 tahun setelah diratifikasi, penerapan undang-undang itu masih ibarat jauh panggang dari api.