Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251008_131654.jpg
Sidang kasus korupsi Jalan Sipiongot (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Pagu anggaran Rp96 miliar terbalik sebelum perencanaan, menyalahi prosedur dan etika.

  • Kongkalikong pengurangan volume konstruksi jalan di Cafe Brothers dengan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua.

  • Konsultan Perencana mengaku dijebak dalam pertemuan dengan pemenang tender, merasa bersalah dan menyalahi aturan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Dua kontraktor bernama Akhirun dan Rayhan menjadi terdakwa kasus korupsi peningkatan struktur ruas Jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara. Bapak dan anak itu hanya termangu di persidangan menatap diperiksanya sejumlah saksi termasuk sang Konsultan Perencanaan proyek, Alexander Meliala.

Ada sejumlah fakta menarik dari keterangan Alexander kepada majelis hakim. Salah satunya ialah kongkalikong antara Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kontraktor, dan Konsultan Perencanaan dalam pengurangan volume proyek. Hal ini juga dianggap sebagai "pengkondisian" agar kontraktor memenangkan tender 2 ruas jalan tersebut yang menjadi celah tindak pidana korupsi.

1. Terbalik, pagu anggaran Rp96 miliar ternyata lebih dulu ada sebelum perencanaan

Konsultan Perencana, Alexander Meliala saat menjalani sidang saksi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Alex dicecar beragam pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dan juga hakim. Terutama dalam kasus peningkatan struktur jalan ini. Ia memiliki tanggung jawab yang besar dalam menghitung apa saja.

"Tugas saya membuat desain, menghitung volume, menghitung harga satuan, dan dokumen kontrak. Benar akhirnya perencanaan mengikuti pagu," ungkap Alex, Rabu (8/10/2025).

Hakim memotong pernyataan Alex. Sebab seharusnya perencanaan harus dilakukan terlebih dahulu disusul pagu anggaran. Namun apa yang dilakukan Alex justru sebaliknya.

"Sudah ada pagu Rp96 milyar baru disusul perencanaan. Ini kan terbalik. Saudara melakukan perencanaan mengikuti pagu itu. Secara etik benar gak begitu? Di situ sudah ada pergub pengesahan anggaran. Artinya ada yang tak sesuai dengan prosedur. Ditabrak dan dilabrak. Akhirnya ketahuan bahwa semuanya sesuai dengan persentase saudara Topan. Harusnya gak begitu. Seharusnya ada perencanaan dulu," kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu mendesak Alexander.

Konsultan Perencanaan itu mengaku apa yang ia lakukan menyalahi aturan. Ia hanya termenung dan membenarkan semuanya.

"Iya itu terbalik," aku Alex.

2. Terjadi kongkalikong pengurangan volume konstruksi 2 struktur jalan

Hakim Khamozaro Waruwu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Alexander mengakui bahwa saat ingin berangkat survei jalan, ia ditelepon dengan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua bernama Rasuli Efendi. Alexander mengaminkan permintaan Rasuli untuk berjumpa di salah satu Cafe di Medan.

"Tanggal 26 Juli, kami bertemu di Cafe Brothers, di situ ada Kirun dan Rasuli. Kirun bilang dia rencana pemborong. Gak ada bilang dia sudah pemborong. Saya tahunya dia punya AMP saja. Kami membicarakan hanya desain saja gak ada yang lain," sebut Alex.

Konsultan Perencanaan itu membenarkan bahwa ia memberi desain jalan pada Kirun dan Rasuli. Sempat mengelak, pada akhirnya ia mengaku bahwa pertemuan itu terjadi kongkalikong pengurangan volume konstruksi.

"Kirun minta kepada saya untuk menghitung pengurangan volume. Saya diminta diturunkan volume beberapa item bangunan. Iya itu juga upaya mencocokkan pagu tadi. Di cafe brothers terjadi pengurangan bangunan kontrak. Salah satunya saluran drainase dipendekkan," bebernya.

3. Konsultan Perencana mengaku dijebak Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, akui menyalahi aturan karena berjumpa dengan calon pemenang tender

Sidang kasus korupsi Jalan Sipiongot (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Di hadapan Majelis Hakim Alexander mengaku bersalah. Terlebih di Brothers Coffee ia dipertemukan Rasuli dengan 2 terdakwa yang merupakan pemenang tender. Bahkab lebih jauh di sana mereka melakukan kongkalikong.

"Salah. Kalau tahu mereka sudah menang tender, saya tak mau melakukannya," ungkap Alex dengan nada rendah.

Alex tahu Kirun dan anaknya Rayhan memenangkan tender alih-alih setelah pertemuan itu. Momen ini sebut Alex bahwa ia sudah dijebak Rasuli.

"Gak boleh dan gak lazim seharusnya bertemu mereka. Saya dijebak di situ. Saya gak tahu. Rasuli yang menjebak saya. Seharusnya tak boleh," pungkasnya.

Editorial Team