Medan, IDN Times - Dua kontraktor bernama Akhirun dan Rayhan menjadi terdakwa kasus korupsi peningkatan struktur ruas Jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara. Bapak dan anak itu hanya termangu di persidangan menatap diperiksanya sejumlah saksi termasuk sang Konsultan Perencanaan proyek, Alexander Meliala.
Ada sejumlah fakta menarik dari keterangan Alexander kepada majelis hakim. Salah satunya ialah kongkalikong antara Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kontraktor, dan Konsultan Perencanaan dalam pengurangan volume proyek. Hal ini juga dianggap sebagai "pengkondisian" agar kontraktor memenangkan tender 2 ruas jalan tersebut yang menjadi celah tindak pidana korupsi.