Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sihaporas (IDN Times/Patiar Manurung)
Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pelidoi, terdakwa Jhonny dan Thomson terus bersikukuh tidak ada melakukan pemukulan terhadap Bahara Sibuea dalam konflik agraria di Desa Sihaporas Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada 16 September 2019. Terdakwa yang juga pengurus dalam komunitas Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) membacakaj pembelaan dengan rinci.
Mereka memohon untuk dibebaskan karena konflik itu terjadi karena memperjuangkan tanah adat yang diklaim hak konsesi PT TPL. Mereka juga memohon karena sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa juga menutup pembelaan dengan umpama bahasa Batak Toba. Kasus ini mendapatkan pengawalan dari organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), GMNI, GMKI, PMKRI, Komisi Yudisial, dan masyarakat adat.
Jhonny juga mengatakan ada oknum dari PT TPL yang dari dulu mencoba mengganggu pemukiman desa. Ia mencontohkan seperti ada karyawan PT TPL yang mendirikan tenda di dekat umbul air sebagai kebutuhan pokok ritual adat warga.
Oknum ini turut melakukan pengotoran dengan membuang hajat di umbul itu. Ihan Batak yang dipelihara di umbul itu juga menjadi mati.