Deli Serdang, IDN Times – Proses konstatering di atas lahan sengketa antara pengembang pemakaman mewah PT Nirvana Memorial Nusantara dengan masyarakat Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang batal dilakukan, Senin (21/7/2025). Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Badan Pertanahan Deli Serdang mendapat penolakan dari masyarakat.
Penolakan itu dilakukan masyarakat dengan melakukan unjuk rasa di depan lokasi pemakaman mewah itu. Juru sita dari PN Lubuk Pakam sempat terlibat perdebatan dengan masyarakat hingga pemerintah desa.
Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.