Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Masyarakat Desa Rambung Baru berunjuk rasa menolak konstatering pengembang pemakaman elit, Senin (21/7/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Intinya sih...

  • Penolakan konstatering karena objek tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung

  • Pemerintah Desa Rambung Baru juga menolak konstatering dilakukan

  • PT Nirvana mengklaim Desa Rambung Baru sebagai Desa Bingkawan, disanggah oleh masyarakat

Deli Serdang, IDN Times – Proses konstatering di atas lahan sengketa antara pengembang pemakaman mewah PT Nirvana Memorial Nusantara dengan masyarakat Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang batal dilakukan, Senin (21/7/2025). Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Badan Pertanahan Deli Serdang mendapat penolakan dari masyarakat.

Penolakan itu dilakukan masyarakat dengan melakukan unjuk rasa di depan lokasi pemakaman mewah itu. Juru sita dari PN Lubuk Pakam sempat terlibat perdebatan dengan masyarakat hingga pemerintah desa.

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

 

 

 

 

1. Objek yang ditunjuk PT Nirvana berada di Desa Rambung Baru, masyarakat menolak

Kompleks pemakaman elit milik PT Nirvana Memorial Nusantara yang diduga mencaplok lahan milik warga Desa Rambung Baru. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penolakan itu dilakukan karena objek konstatering tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan itu MA, objek yang menjadi sengketa disebut berada di Desa Bingkawan, tetangga dari Desa Rambung Baru.

“Karena pemohon menunjuk objeknya berada pada di sini (Rambung Baru). Tapi masyarakat membantah, bahwa objek itu bukan di Desa Bingkawan, melainkan Rambung Baru. Makanya kami juru sita tidak bisa melakukan konstatering,” ujar Juru Sita Pengadilan Lubuk Pakam Azhari Siregar.

Setelah berdebat panjang, akhirnya pihak juru sita dari PN Lubuk Pakam menunda konstatering. Mereka masih menunggu kebijakan dari institusnya. Begitu juga dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang yang memilih balik kanan karena penolakan masyarakat.

“(Konstatering) ditunda, untuk dilaporkan kepada pimpinan,” katanya.

2. Pemerintah Desa juga menolak konstatering

Masyarakat Desa Rambung Baru berunjuk rasa menolak konstatering pengembang pemakaman elit, Senin (21/7/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam unjuk rasa itu, pihak pemerintah Desa Rambung Baru juga ikut berorasi. Bahkan Kepala Desa Rambung Baru Piman Tarigan juga ikut dalam unjuk rasa itu. Mereka menolak konstatering dilakukan.

Kepala Dusun I Desa Rambung Baru Jeremia Ginting kepada awak media mengatakan, pemerintah desa menolak, karena wilayah kelola PT Nirvana berada di Desa Bingkawan, bukan Rambung Baru.

“Ke depannya kita harus menjaga, agar keadilan tetap bisa kita dapatkan,” kata Kadus I Jeremia Ginting.

 

3. PT Nirvana mengklaim Desa Rambung Baru sebagai Desa Bingkawan

Masyarakat Desa Rambung Baru berunjuk rasa menolak konstatering pengembang pemakaman elit, Senin (21/7/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Konflik antara masyarakat Desa Rambung Baru dengan PT Nirvana sudah berlangsung lama. Pihak pengembang pemakaman elit mengklaim Rambung Baru sebagai Desa Bingkawan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

Masyarakat menolak karena objek yang disengketakan sesuai putusan pengadilan berada di Desa Bingkawan. Bukan di Desa Rambung Baru. Menurut mereka, konstatering itu salah alamat.

"Ini adalah tanah leluhur kami, letaknya di Desa Rambung Baru. Tapi PT Nirvana mengklaim bila ini tanah mereka, dan menyebut bila ini ada Desa Bingkawan, padahal ini Desa Rambung Baru," kata warga Medianto Surbakti di sela unjuk rasa.

Selama ini, kata Medianto, warga tidak pernah menjual tanah mereka kepada Nirvana. Sehingga mereka heran, kenapa perusahaan tersebut mengklaim memiliki tanah di Rambung Baru.

"Kami tidak pernah menjual tanah, kami menduga akta jual beli yang dimiliki PT Nirvana itu palsu. Karena letaknya itu di Desa Bingkawan, bukan Desa Rambung Baru," ujar Medianto.

Editorial Team