Pematang Siantar, IDN Times - Sidang putusan terhadap Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, telah digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024). Hasil dari persidangan tersebut, Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah dan ditahan 2 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, ketua adat Dolok Parmonangan itu sempat ditahan Polda Sumut karena terbukti merusak tanaman ekaliptus milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Hingga gabungan masyarakat adat dari Dolok Parmonangan dan masyarakat adat di wilayah Toba sempat menggelar aksi berjilid-jilid di Polda Sumut untuk membela pembebasan Sorbatua.
Konflik agraria yang berujung pada ditetapkannya Sorbatua sebagai tersangka ini, dinilai Aliansi Masyarakat Adat Nasional (Aman) wilayah Tano Batak sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Sebab, Sorbatua disebut mereka dalam upaya membela haknya atas kepemilikan tanah yang telah ditinggali masyarakat lebih dari 10 generasi.