Konflik Agraria di Sumut, Tanah Eks HGU Kerap Jadi Pemicu Masalah

dan, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merupakan organisasi yang bergerak mendampingi bukan dari sisi advokasi hak atas tanahnya melainkan advokasi hak asasi manusia di Indonesia.
Di beberapa tahun belakangan ini, kontraS lebih mengadvokasi dampak peristiwa penggusuran atau dari konflik agraria. Dalam penggusuran biasanya terjadi kekerasan, KontraS masuk mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan penggusuran paksa dan kekerasan aparat keamanan.
Karena dapat dikategorikan menjadi sumber masalah, dari peristiwa penggusuran paksa itu KontraS bergerak mengadvokasi masyarakat yang berada di situasi konflik agraria.
Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis mengakan konflik agraria masih menjadi persoalan esensial di Sumatera Utara.
“Terkait situasi konflik agraria di Sumatera Utara, setidaknya saya kira kita bisa mengkategorikan itu jadi beberapa sumber masalah,” ujarnya.
Ibarat benang kusut, konflik agraria di Sumatera Utara sulit diurai bahkan semakin menumpuk dan belum ada penyelesaian yang efektif.
1. Konflik Eks HGU PTPN II
Seluas 5873,06 hektar tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi permasalahan sengketa tanah menjadi konflik yang menonjol saat ini. Artinya ada lahan yang dulunya jadi HGU setelah habis masa berlakunya maka tanah itu jadi eks HGU, kemudian ada mekanisme yang dikembalikan ke negara dan ada mekanisme penyelesainya.
“Yang pertama di atas tanah tanah eks HGU, yang paling menonjol adalah eks HGU di PTPN II ada 5873,06 hektar tanah eks HGU yang sampai hari ini jadi persoalan dan selalu aja menimbulkan angka konflik di lapangan,” kata Amin.