Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Hasil penyidikan menunjukkan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 32 kali di wilayah Kabupaten Deli Serdang, termasuk 12 kali di Jalan Arteri Kualanamu.
“Tidak sampai di situ, personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Arief karena berperan menjual kendaraan hasil tindak kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung,” kata Ricko.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan sepeda motor hasil curian. Adapun peran ketiga pelaku yakni, Ferry sebagai eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban, MF sebagai pembonceng, dan Muhammad Arief sebagai penjual kendaraan curian.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku kejahatan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Ricko.