Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Pelaku pura-pura menolong korban yang mengalami ban pecah

  • Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dan menyita puluhan sepeda motor hasil kejahatan

  • Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 32 kali di wilayah Kabupaten Deli Serdang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korban yang seolah mengalami ban pecah.

Aksi ini berlangsung di kawasan Kabupaten Deli Serdang, dan sudah menelan banyak korban. Polisi menangkap tiga pelaku dan menyita puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan.

1. Pelaku sebut ban sepeda motor korban oleng, kemudian langsung merampasnya

Ilustrasi begal. (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial IM, yang menjadi sasaran kejahatan di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, pada 11 Oktober 2025.

“Berdasarkan laporannya, korban mengaku saat melintas di TKP dipepet pengendara motor sambil berkata bahwa ban kendaraannya oleng. Mendengar itu korban pun memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan,” kata Taruna, Rabu (5/11/2025).

Saat korban menghentikan kendaraannya, para pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Pada saat bersamaan salah satu pelaku menendang korban dan pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban

2. Polisi melakukan penyelidikan, dua tersangka ditangkap

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Setelah menerima laporan, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Beberapa hari kemudian, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Arteri Kualanamu, yang diduga hendak melancarkan aksi kejahatan serupa.

Kedua pria itu diketahui bernama Josep Ferry Fernandos L Tobing (27), warga Tanjung Morawa, dan MF (19). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku pernah beraksi terhadap korban IM dan menjual motor hasil curian kepada penadah.

3. Komplotan ini diduga sudah 12 kali beraksi

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Hasil penyidikan menunjukkan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 32 kali di wilayah Kabupaten Deli Serdang, termasuk 12 kali di Jalan Arteri Kualanamu.

“Tidak sampai di situ, personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Arief karena berperan menjual kendaraan hasil tindak kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung,” kata Ricko.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan sepeda motor hasil curian. Adapun peran ketiga pelaku yakni, Ferry sebagai eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban, MF sebagai pembonceng, dan Muhammad Arief sebagai penjual kendaraan curian.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kejahatan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Ricko.

Editorial Team