Massa aksi saat melakukan protes di depan Pengadilan Militer (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Saurlin secara terbuka menyebutkan bahwa Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Di mana isi dari surat yang dilayangkan mereka ingin dilakukannya proses penegakan hukum terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami meminta adanya proses persidangan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian melakukan evaluasi atas kendali penggunaan senjata api untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan tidak berulang," terang Saurlin.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tuntutan oditur terhadap terdakwa. Di mana Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko hanya dituntut 18 bulan dan 1 tahun penjara.
"Mengamati tuntutan oditur terhadap terdakwa, Komnas HAM menyatakan bahwa tuntutan tersebut perlu dievaluasi kembali untuk menjawab pemenuhan keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban," jelasnya.