Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Medan, IDN Times – Penetapan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin justru memunculkan pertanyaan besar. Kenapa para tersangka itu tidak ditahan oleh polisi. Padahal kasus yang menjerat mereka cukup serius. Mulai dari dugaan perdagangan orang, perbudakan, hingga penyiksaan yang sampai memakan korban nyawa.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga  mempertanyakan hal itu. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sampai heran, kenapa proses hukum kasus tersebut terkesan sangat lamban dalam prosesnya.

“Ya kami heran. Karena dari awal Komnas HAM menangani kasus ini, Kami berkoordinasi sangat bagus dengan Mabes Polri daengan Polda Sumut. Koordinasi kelembagaan kita lakukan. Makanya waktu penyelidikan di Langkat, itu ada beberapa tahapan, dan kita melakukannya bersama. Tapi kami heran kenapa kemudian pada tahapan ini  terkesan seperti kurang begitu serius dengan berlarut-larut menetapkan siapa saja tersangkanya,” kata Taufan, Selasa (29/3/2022).

1. Komnas HAM menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dengan lambatnya proses hukum yang berjalan, Komnas HAM menduga ada kejanggalan. Apalagi sampai saat ini Terbit Rencana Peranginangin juga tidak masuk dalam daftar nama tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Sumut.

"Kelihatannya kurang serius, penetapan tersangka berlarut-larut. Kemudian sampai hari ini TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) belum disebut sebagai tersangka. Padahal dia aktor utama dan didukung oleh kerabat serta orang sekitarnya," ujarnya.

2. Komnas HAM juga mempertanyakan soal kabar polisi yang diduga terlibat

Editorial Team

Tonton lebih seru di