Kapal super tanker MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Arteria menyoroti berbagai aspek yurisdiksi yang berkaitan dengan kapal, bendera, kewarganegaraan, dan muatan kapal super tanker MT Arman 114.
Menurutnya, penting untuk memperhatikan yurisdiksi hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam menangani kasus ini.
"Pertama-tama, harus dicermati kewenangan pemerintah kita untuk mengadili dan memutus perkara ini. Kapal tersebut berada di luar kedaulatan Indonesia, tepatnya di ZEE. Kasus ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan, yang harus dibuktikan dengan fakta pencemaran lingkungan. Namun, informasi yang kita miliki menyebutkan bahwa ada ambang batas minimal pencemaran yang masih diperdebatkan," jelas Arteria.
Lebih lanjut, Arteria mempertanyakan kewenangan Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap kapal tersebut.
"Apakah kita memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kapal tersebut? Selain itu, apakah kita punya kewenangan untuk melakukan perampasan? Jika ada dasar hukumnya, silakan beritahu saya. Dalam proses penyidikan, yang digunakan seharusnya adalah penyitaan, bukan perampasan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum Indonesia untuk menindaklanjuti persoalan MT Arman 114 dengan penuh kehati-hatian, mengingat permasalahan ini bukan lagi persoalan Indonesia, melainkan melibatkan Iran, Mesir dan negara lainnya.
"Ini ingat loh, ini yang dilakukan sama orang Iran, saya tidak kebayang tiba-tiba ada pesawat Indonesia terbang di atas Iran, jedor (ditembak) aja ya kan. Kita melakukan upaya penegakan secara hukum saja, belum tentu mereka (Iran) happy, apalagi ada ruang gelap untuk mengatakan ini ada sesuatu hal yang berbeda," tambahnya.