Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapal Super Tanker MT Arman 114 di perairan Batu Ampar Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Komisi III DPR RI mengadakan reses dalam masa persidangan ke V periode 2023-2024 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Acara ini berlangsung di Marriott Hotel, Harbour Bay, Kota Batam, Rabu (31/7). Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam reses ini adalah penanganan kasus kapal super tanker MT Arman 114.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyampaikan pandangannya mengenai kasus kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang menarik perhatian publik, dan penegak hukum di Indonesia.

"Pasca penangkapan itu yang harus kita cermati, apakah yurisdiksinya ada, kita punya asas rasionalitas aktif KUHAP, KUHP iya, tapi kita juga meratifikasi UNCLOS (Konvensi PBB tentang hukum laut) itu jelas-jelas disitu telah dikatakan," kata Arteria Dahlan.

1. Masalah yurisdiksi dan perampasan kapal MT Arman 114

Kapal super tanker MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Arteria menyoroti berbagai aspek yurisdiksi yang berkaitan dengan kapal, bendera, kewarganegaraan, dan muatan kapal super tanker MT Arman 114.

Menurutnya, penting untuk memperhatikan yurisdiksi hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam menangani kasus ini.

"Pertama-tama, harus dicermati kewenangan pemerintah kita untuk mengadili dan memutus perkara ini. Kapal tersebut berada di luar kedaulatan Indonesia, tepatnya di ZEE. Kasus ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan, yang harus dibuktikan dengan fakta pencemaran lingkungan. Namun, informasi yang kita miliki menyebutkan bahwa ada ambang batas minimal pencemaran yang masih diperdebatkan," jelas Arteria.

Lebih lanjut, Arteria mempertanyakan kewenangan Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap kapal tersebut.

"Apakah kita memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kapal tersebut? Selain itu, apakah kita punya kewenangan untuk melakukan perampasan? Jika ada dasar hukumnya, silakan beritahu saya. Dalam proses penyidikan, yang digunakan seharusnya adalah penyitaan, bukan perampasan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum Indonesia untuk menindaklanjuti persoalan MT Arman 114 dengan penuh kehati-hatian, mengingat permasalahan ini bukan lagi persoalan Indonesia, melainkan melibatkan Iran, Mesir dan negara lainnya.

"Ini ingat loh, ini yang dilakukan sama orang Iran, saya tidak kebayang tiba-tiba ada pesawat Indonesia terbang di atas Iran, jedor (ditembak) aja ya kan. Kita melakukan upaya penegakan secara hukum saja, belum tentu mereka (Iran) happy, apalagi ada ruang gelap untuk mengatakan ini ada sesuatu hal yang berbeda," tambahnya.

2. Harus lakukan penegakan hukum yang bijaksana

Reses Komisi III DPR RI di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menurut Arteria, penegakan hukum terkait kasus kapal super tanker MT Arman 114 harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan asas peradaban kebangsaan.

"Penegakan hukum ini harus dilakukan dengan arif dan bijaksana. Kepulauan Riau adalah serambi muka Indonesia, dan kita harus menunjukkan penegakan hukum yang adil dan beradab," ujarnya.

Komisi III DPR RI berencana untuk memanggil kejaksaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya guna membahas lebih lanjut isu ini.

"Isu ini pasti akan terus bergulir. Kita harus memastikan siapa pemilik kapal sebenarnya, dan apakah sesuai dengan putusan pengadilan. Kita juga perlu mengevaluasi proses penegakan hukum yang telah dilakukan," jelas Arteria.

3. Tantangan hukum dan dampak internasional

Kapal Indonesia Sea and Coast Guard dengan latar belakang kapal super tanker di perairan Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Arteria juga mengingatkan bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap kapal MT Arman 114 harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat dampak internasional yang mungkin akan timbul, terutama dari pihak Iran.

"Kita harus berhati-hati dalam menangani kasus ini, bukan hanya terhadap negara asing tetapi juga terhadap Iran. Mereka sedang dalam situasi yang sulit, dan kita harus melakukan penegakan hukum dengan penuh kehati-hatian," tuturnya.

Dalam menanggapi gugatan yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc (OMS) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Arteria menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari upaya hukum yang sah.

"Ini sah-sah saja. Namun, kita harus menyelesaikan masalah dengan bijaksana, bukan menambah masalah baru. Jika gugatan mereka kalah, kita akan berhadapan dengan pihak Iran," katanya.

Arteria menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus kapal super tanker MT Arman dan memastikan penegakan hukum dilakukan dengan adil dan bijaksana.

"Isu ini diharapkan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru dan sesuai dengan yurisdiksi yang berlaku baik secara nasional maupun internasional," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Batam memututuskan Warga Negara Iran, Mahmoud Mohamed Abdelazis bersalah atas tindakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam putusan tersebut, Mahmoud Mohamed Abdelazis dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp5 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Pihaknya juga menetapkan perampasan kapal super tanker MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.

Editorial Team