Medan, IDN Times – Penghujung 2024 menjadi akhir yang kelam bagi Donald Parlaungan Simanjuntak. Polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu harus mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (31/12/2024).
Dia dipecat setelah terjerat kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sebelum dipecat, Donald dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkan Polri.
Ada beberapa polisi lagi yang mendapat sanksi sama dengan Donald. Saat dipecat, Donald menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga memutasi 34 polisi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma). Mutasi itu tertuang dalam Suarat Telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 pada 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya.
Ternyata, Donald bukan polisi sembarangan. Karirnya cukup moncer di organisasi bravo coklat. Dia tercatat beberapa kali menduduki kursi jabatan pimpinan di tubuh Polri.