Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025). (Tempo/Praga Utama)
Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025). (Tempo/Praga Utama)

Medan, IDN Times - Dunia jurnalistik Indonesia dikejutkan oleh aksi teror terhadap seorang jurnalis perempuan yang juga host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, FCR. Intimidasi dalam bentuk pengiriman kepala babi ini menjadi bukti nyata ancaman terhadap kebebasan pers di Tanah Air.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras insiden ini dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya menekan independensi media.

1. Paket misterius dikirim ke kantor

Ilustrasi kekerasan pada jurnalis. (dok FJPI NTB)

Pada 19 Maret 2025, kantor Tempo menerima paket misterius yang ditujukan kepada FCR. Paket dalam kotak kardus berlapis styrofoam itu diterima oleh satpam sekitar pukul 16.15 WIB.

FCR baru mengambil paket tersebut pada 20 Maret, setelah kembali dari tugas liputan. Saat membuka paket bersama rekannya, H, mereka langsung mencium bau busuk menyengat. Ketika kotak dibuka, tampak kepala babi dengan kedua telinga terpotong. 

Koordinator KKJ, Erick, menilai bahwa aksi teror ini bukan sekadar intimidasi terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

"Ancaman ini menjadi eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan," ujarnya.

2. Ancaman terhadap jurnalis terus terjadi

ilustrasi profesi jurnalis (pexels.com/Terje Sollie)

Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam mengangkat isu strategis. Sebelum kasus ini, jurnalis BAP Tempo juga pernah mengalami berbagai bentuk intimidasi, termasuk perusakan kendaraan tahun lalu.

Serangan ini bukanlah kasus tunggal. Dalam setahun terakhir, kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat dan menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia. Erick menegaskan bahwa upaya intimidasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tindakan ini adalah upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," tegasnya.

Minimnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin memperparah situasi kebebasan pers.

3. Desakan KKJ: Polisi harus usut tuntas

garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

Melihat meningkatnya ancaman terhadap jurnalis, KKJ mendesak aparat dan pemerintah untuk mengambil langkah konkret. Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku dan menjeratnya dengan delik pidana sesuai KUHP. Jika terbukti terkait dengan liputan, maka penyidikan harus mengacu pada UU Pers.

KKJ juga mendorong Dewan Pers turun tangan terhadap kasus ini. Memastikan proses hukum di kepolisian berjalan serius dan transparan. Negara juga didesak hadir dan memastikan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman atau tekanan.

"Kami juga mendorong untuk masyarakat sipil dan komunitas pers harus bersatu melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis," pungkasnya. 

Editorial Team