Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bukti laporan yang dilayangkan ke Polres Langkat (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Guru honorer Langkat berinisial MR (38), tampaknya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal ini setelah warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan pemalsuan surat.

Laporan pemalsuan surat sesuai dimaksud Pasal 263 KUHPidana, tertuang dalam bukti laporan Nomor : LP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2024.

“MR, berprofesi sebagai guru honor di SMP Negeri 1 Tanjung Pura,” kata Togar Lubis, usai membuat laporan, Kamis (26/9/2014).

1. Awal mula laporan dilayangkan ke pihak kepolisian

Guru: Pengertian dan Perannya sebagai Fasilitator

Laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian, terang Togar, setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai elektrik. Salah satu isi poin dalam surat menyatakan berbunyi bahwa dirinya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (terlibat politik praktis). 

“Ini dibuat dan ditandatanganinya diatas materai yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi PPPK Langkat 2023. Padahal saat itu, MR berstatus sebagai Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Langkat 6 yang meliputi Kecamatan Babalan, Gebang dan Tanjung Pura,” jelas Togar. 

2. Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus menjadi guru PPPK

Editorial Team